Keanggotaan SOG Indonesia adalah perorangan yang memiliki kendaraan bermotor berjenis skuter dan memenuhi persyaratan keanggotaan sebagai berikut :
- Calon anggota harus mengisi formulir pendaftaran/data pribadi dengan melampirkan fotocopy KTP, SIM, STNK, Pasfoto berwarna dan lainnya.
- Calon anggota harus membayar biaya pendaftaran yang besarnya ditentukan oleh pengurus pada masing-masing cabang/Negara.
- Batas usia keanggotaan minimal berusia 17 (Tujuh belas) tahun.
- Calon anggota harus sudah memiliki SIM-C yang masih berlaku.
- Setiap anggota yang dinyatakan sah untuk mendapatkan Kartu Anggota (KTA) apabila setiap anggota tersebut telah melakukan kewajiban administratif serta telah melakukan perjalanan/touring dengan jarak tempuh minimal 60 Km. dan mengikuti acara pelatikan sebagai acara tradisi SOG Indonesia.
- Hal-hal lainnya diatur oleh cabang atau Negara masing-masing.
- Status keanggotaan: Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.
- Anggota SOG dinyatakan berakhir keanggotaannya apabila:
- Mengundurkan diri atas keinginan sendiri.
- Diberhentikan karena terbukti melanggar peraturan dan tata tertib SOG sehingga menimbulkan atau telah merugikan nama baik SOG.
- Anggota meninggal Dunia
- Tidak melakukan kewajiban administratif dalam jangka waktu yang diatur oleh pengurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar