4 Apr 2009

Informasi pendaftaran

Keanggotaan SOG Indonesia adalah perorangan yang memiliki kendaraan bermotor berjenis skuter dan memenuhi persyaratan keanggotaan sebagai berikut :

  1. Calon anggota harus mengisi formulir pendaftaran/data pribadi dengan melampirkan fotocopy KTP, SIM, STNK, Pasfoto berwarna dan lainnya.
  2. Calon anggota harus membayar biaya pendaftaran yang besarnya ditentukan oleh pengurus pada masing-masing cabang/Negara.
  3. Batas usia keanggotaan minimal berusia 17 (Tujuh belas) tahun.
  4. Calon anggota harus sudah memiliki SIM-C yang masih berlaku.
  5. Setiap anggota yang dinyatakan sah untuk mendapatkan Kartu Anggota (KTA) apabila setiap anggota tersebut telah melakukan kewajiban administratif serta telah melakukan perjalanan/touring dengan jarak tempuh minimal 60 Km. dan mengikuti acara pelatikan sebagai acara tradisi SOG Indonesia.
  6. Hal-hal lainnya diatur oleh cabang atau Negara masing-masing.
  7. Status keanggotaan: Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.
  8. Anggota SOG dinyatakan berakhir keanggotaannya apabila:
    • Mengundurkan diri atas keinginan sendiri.
    • Diberhentikan karena terbukti melanggar peraturan dan tata tertib SOG sehingga menimbulkan atau telah merugikan nama baik SOG.
    • Anggota meninggal Dunia
    • Tidak melakukan kewajiban administratif dalam jangka waktu yang diatur oleh pengurus.

Untuk informasi lebih lanjut Silahkan Hubungi Cabang SOG Terdekat dikota anda atau pusat Informasi SOG Indonesia 081910005061

Tidak ada komentar:

Posting Komentar