4 Apr 2009

Keanggotaan

Keanggotaan SOG Indonesia adalah perorangan yang memiliki kendaraan bermotor berjenis skuter dan memenuhi persyaratan keanggotaan sebagai berikut :

  1. Calon anggota harus mengisi formulir pendaftaran/data pribadi dengan melampirkan fotocopy KTP, SIM, STNK, Pasfoto berwarna dan lainnya.
  2. Calon anggota harus membayar biaya pendaftaran yang besarnya ditentukan oleh pengurus pada masing-masing cabang/Negara.
  3. Batas usia keanggotaan minimal berusia 17 (Tujuh belas) tahun.
  4. Calon anggota harus sudah memiliki SIM-C yang masih berlaku.
  5. Setiap anggota yang dinyatakan sah untuk mendapatkan Kartu Anggota (KTA) apabila setiap anggota tersebut telah melakukan kewajiban administratif serta telah melakukan perjalanan/touring dengan jarak tempuh minimal 60 Km. dan mengikuti acara pelatikan sebagai acara tradisi SOG Indonesia.
  6. Hal-hal lainnya diatur oleh cabang atau Negara masing-masing.
  7. Status keanggotaan: Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.
  8. Anggota SOG dinyatakan berakhir keanggotaannya apabila:
    • Mengundurkan diri atas keinginan sendiri.
    • Diberhentikan karena terbukti melanggar peraturan dan tata tertib SOG sehingga menimbulkan atau telah merugikan nama baik SOG.
    • Anggota meninggal Dunia
    • Tidak melakukan kewajiban administratif dalam jangka waktu yang diatur oleh pengurus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar